Berita Desa-RENDANG. Menindaklanjuti hasil validasi data pemeringkatan Bumdesa dan Bumdesma khususnya di kecamatan Rendang, Forum BUM Desa Indonesia (FBI) kecamatan Rendang lakukan perbaikan data dengan melakukan pertemuan di ruang Kasi PMD kecamatan Rendang, (23/7/2026).
Kegiatan dihadiri oleh anggota FBI Kecamatan Rendang yang teridiri atas direktur BUM Desa se-kecamatan Rendang, staf Kasi PMD kecaman Rendang dan Pendamping Desa kecamatan Rendang.
Dari sebanyak 6 dari tujuh BUM Desa dan BUM Desma di kecamatan Rendang dilakukan klarifikasi data oleh pusat dan sementara satu BUM Desa yakni BUM Desa Besakih masih dalam proses verifikasi pusat.
Adapun jadwal validasi data BUM Desa dan BUM Desma telah ditentukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan daerah tertinggal yakni tahap I berlangsung dari tanggal 17-26 Juli 2026, sementara untuk validasi tahap II dilakukan dari tanggal 28-31 Juli 2026.
Validasi data dilakukan terhadap data yang telah diinput oleh BUM Desa diantaranya yang berkaitan dengan modal, aset, omzet, laba, bagi hasil BUM Desa terhadap PADes dan manfaat BUM Desa, jumlah tenaga kerja, jumlah dana yang digulirkan, tingkat kemacetan dan kerjasama/kemitraan.
Dari hasil validasi pendamping melakukan pendampingan penginputan secara cermat dengan melakukan validasi langsung atas laporan yang sudah dipertanggungjawabkan oleh BUM Desa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan melalui musyawarah Desa.
Konfirmasi dan Validasi telah dilakukan sehingga data sudah kembali dikirim dan diselesaikan yang selanjutnya akan masuk ke tahap verifikasi pusat.
Selain itu, FBI juga melakukan rapat koordinasi yang berkaitan dengan penyusunan laporan ketahanan pangan yang telah dilaksanakan di desa. Pelaporan secara khusus terkait dengan ketahanan pangan desa yang dikelola oleh BUM Desa merujuk pada Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Hal penting yang juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi Forum Bumdesa berkaitan dengan masa jabatan pengelola BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Urgensinya adalah berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan pengelola BUM Desa yang disesuaikan dengan SK masing-masing BUM Desa serta penegasan terhadap pemberhentian dan pengangkatan pengelola BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa.
Penulis : Supadma

0 Comments