Dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Keuangan desa se-kecamatan Rendang, Pemerintah Kecamatan Rendang melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Pengelolaan Keuangan Desa pada tahun anggaran Tahun 2026.
Agenda ini bertujuan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh desa yang mencakup pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
Tim Binwas terdiri atas Camat Rendang sebagai ketua, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan dan Kasi-Kasi yang bertugas di kecamatan Rendang. Binwas kecamatan juga melibatkan Pendamping Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Pendamping desa dilibatkan karena berkaitan erat dengan pendampingan yang ada di desa sehingga menjadi mitra strategis kecamatan dalam rangka melakukan pembinaan. Pemerintah kecamatan menekankan pada kesesuaian antara rencana serta pelaksanaan yang ada di desa serta mendorong pelaksanaan kegiatan yang belum dilaksanakan untuk segera dilakukan perencanaan pelaksanaan kegiatan.
Pendamping desa mendorong proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan DPA yang telah dibuat di desa serta mempertimbangkan RAK sebagai pelaksanaan kegiatan di desa serta melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan terutama sesuai dengan kalender kegiatan dii desa yakni mempersiapkan pemuktahiran data Indeks Desa (ID) serta persiapan proses perencanaan desa yang dimulai di bulan Juni.
Agenda pelaksaan Binwas dimulai dari desa Rendang (18/5/2026)
, Pesaban, Nongan, Menanga, Besakih serta terkahir di desa Pempatan.
Penulis : Supadma

0 Comments